Kantor Urusan
Agama (KUA) sebagai ujung tombak Kementerian Agama menjadi garda terdepan dalam
memberikan pelayanan di Masyarakat. khususnya dalam pelayanan Nikah Rujuk,
Kemasjidan, Zakat & Wakaf maupun pelayanan - pelayanan lain yang berkaitan
langsung dengan tugas pokok dan fungsi KUA.
Kemajuan
teknologi informasi telah membawa perubahan gaya hidup masyarakat, mulai
belanja online, jual barang secara online, konsultasi kesehatan online bahkan
terakhir yang sempat bikin heboh ada nikah yang dilaksanakan secara online.
kemajuan tekhnologi telah memanjakan manusia untuk melakukan sebagian transaksi
hidupnya melalui media online.
Sebagai
ujung tombak pelayanan, Kantor Urusan Agama harus mampu bersinergi dengan
kemajuan dunia IT yang telah merambah sampai kepelosok pedesaan. Kehadiran
Sistem Informasi Manajemen Nikah bisa menjadi jawaban dalam memenuhi kebutuhan
masyarakat khususnya dalam mengakses informasi Nikah & Rujuk secara terbuka
kapanpun dan dimanapun mereka membutuhkan. Penyajian data nikah dan rujuk yang
disajikan secara online bisa dijadikan sebagai salah satu indikator
keberhasilan KUA dalam memberikan pelayanan yang berbasis IT. Keuntungan yang
diperoleh adalah bisa meminimalisir terjadinya pemalsuan dokumen pernikahan
yang dilakukan oleh oknum yang hanya ingin memproleh keuntungan materi semata
dan juga sebagai back up data dalam mengantisipasi terjadinya bencana alam yang
bisa saja menghancurkan seluruh data-data penting di KUA.
SIMKAH
adalah program nasional yang dicanangkan oleh Kementerian Agama sebagai media
pelayanan, namun saat ini belum bisa diterapkan secara maksimal karena berbagai
kendala dan hambatan. Mau tidak mau seluruh KUA baik yang ada di pelosok maupun
perkotaan diharuskan untuk mengoperasikan SIMKAH, khusus di Kabupaten Lombok Timur
KUA yang mengoperasikan SIMKAH bisa di hitung dengan jari. Semoga kedepannya
SIMKAH ini akan menjadi icon pelayanan modern di tengah masyarakat. amien ya
rabbal alamin.




0 komentar:
Posting Komentar